PN Depok melakukan vaksinasi Covid-19 di RS Hermina Depok


Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Rabu 3 Maret 2021, Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bapak Syamsul Arief, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Bapak Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., MHum., menerima .

4 tahap yang harus dilalui oleh penerima penyuntikan vaksin yakni, pendaftaran, screening, proses penyuntikan serta observasi selama 30 menit dan penerimaan kartu vaksin. Ketua Pengadilan Negeri Depok Bapak Syamsul Arief, SH, MH. mengajak seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Depok dan masyarakat untuk tidak takut divaksin demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat karena Vaksin sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan di nyatakan halal oleh MUI serta di berikan secara gratis oleh pemerintah.

(PN.Dpk/Humas)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *