Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel

Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran Surat Kuasa

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa
Pemohon datang ke PTSP dan menghadap ke Kepaniteraan Hukum dengan melampirkan :
1. Surat kuasa asli berikut foto copy yang akan di legalisir (max 4 rangkap)
2. Foto copy KTA (Kartu Tanda Advokat)
3. Foto copy BAS (Berita Acara Sumpah)
4. Surat tugas dan Id Card bagi Perusahaan
Prosedur/Alur :
1. Panitera muda hukum menerima dan memeriksa surat kuasa dan lampirannya ;
2. Staff Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku register pendaftaran surat kuasa ;
3. Staff Kepaniteraan Hukum setelah surat kuasa selesai deregister dan diberi nomor, kemudian diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk membubuhkan paraf dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok.
4. Pemohon membayar biaya Leges / PNBP kepada Bendahara Penerima Bagian Hukum ;






  • EKSEKUSI PENGOSONGAN
    on 07 Maret 2023 at 3:00 PM

    EKSEKUSI PENGOSONGAN Pengadilan Negeri Depok melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Harjamukti, […]

  • PENGUMUMAN SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS...
    on 05 Desember 2022 at 8:30 AM

    Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Depok Kelas IA Nomor : W.11.U-21/5130/KP.04.6/XI/2022 tanggal 10 November 2022 Tentang Pembentukan Panitia […]

  • PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG DAN...
    on 05 Oktober 2022 at 10:00 AM

    Aparatur Pengadilan Negeri Depok mengikuti secara virtual Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Penandatanganan Pakta Integritas sesuai […]

Video Kegiatan