Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel

Salinan Putusan

Salinan Putusan

Persyaratan Permohonan Salinan Putusan
• Foto copy KTP (apabila principal)
• Surat kuasa, Kartu tanda advokat, berita acara sumpah (apabila sebagai kuasa hukum)
• Surat kuasa dan Id card (apabila dari perusahaan)
Prosedur/Alur
1. Panitera muda hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
2. Staff kepaniteraan hukum mencatat dalam buku register surat masuk
3. Staff kepaniteraan hukum mencari berkas yang dimohonkan
4. Apabila berkas ditemukan, staff hukum menyiapkan Salinan
5. Salinan putusan dibubuhi paraf oleh Panitera Muda Hukum dan ditandatangani oleh Panitera ;
6. Pemohon membayar biaya Leges / PNBP kepada Bendahara Penerima Bagian Hukum ;






  • EKSEKUSI PENGOSONGAN
    on 07 Maret 2023 at 3:00 PM

    EKSEKUSI PENGOSONGAN Pengadilan Negeri Depok melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Harjamukti, […]

  • PENGUMUMAN SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS...
    on 05 Desember 2022 at 8:30 AM

    Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Depok Kelas IA Nomor : W.11.U-21/5130/KP.04.6/XI/2022 tanggal 10 November 2022 Tentang Pembentukan Panitia […]

  • PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG DAN...
    on 05 Oktober 2022 at 10:00 AM

    Aparatur Pengadilan Negeri Depok mengikuti secara virtual Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Penandatanganan Pakta Integritas sesuai […]

Video Kegiatan