Uraian tugas :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
  2. Melaksanakan adiministrasi perkara Perdata, mempersiapkan persidangan perkara Perdata, menyimpan berkas perkara Perdata yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Perdata;
  3. Menerima berkas perkara pendaftaran perkara Permohonan, Gugatan / Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi, Sita, Somasi, serta pendaftaran perkara-perkara perdata khusus, beserta kelengkapan dukomen pendaftaran;
  4. Menetapkan / menaksir besarnya panjar biaya perkara ke dalam SKUM dengan memperhatikan SK. Ketua Pengadilan Negeri tentang Besarnya Uang Panjar Biaya Perkara Perdata, kemudian memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk membayar panjar biaya perkara tersebut ke Bank yang telah ditunjuk kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri;
  5. Menyerahkan kembali 1 ( satu ) exemplar berkas perkara setelah didaftar beserta tembusan SKUM yang telah dibayar kepada yang bersangkutan;
  6. Menagih panjar biaya perkara yang sudah tidak mencukupi kepada pihak yang bersangkutan dengan memberitahukannya, bahwa apabila selambat-lambatnya dalam waktu 1 ( satu ) bulan tidak dilaksanakan / dipenuhi, maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara dengan dibuat Penetapan Pencoretan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan Negeri.