EKSEKUSI PENGOSONGAN


Pengadilan Negeri Depok melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat.

Bapak M. Yusuf Shalahuddin, ST, S.H., M.H. (Panmud Perdata PN Depok) membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor No 16/pen.Pdt/aanm.eks/2021/p dpk jo. No.225/Pdt.g/2020/pn dpk tentang perintah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.

Eksekusi pengosongan berjalan dengan lancar dan sukses.

(PN.Dpk/Humas)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *