KEPANITERAAN HUKUM
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris (adanya akta dan lain lain ) ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
- Membuat laporan bulanan, dan laporan tahunan ;
- Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan SIPP arsip perkara pidana dan perdata in-aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) ;
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan ;
- Membuat Laporan untuk survey dan Posbakum ;
- Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan-laporan dan pengarsipan perkara ;
- Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana ;
- Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata ;
- Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
- Membuat Laporan Bulanan Pelayanan Informasi ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan
- Membuat surat keterangan penelitian ;
- Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum ;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan hukum ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera ;