KEPANITERAAN HUKUM 

  1. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris (adanya akta dan lain lain ) ;
  2. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
  3. Membuat laporan bulanan, dan laporan tahunan ;
  4. Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan SIPP arsip perkara pidana dan perdata in-aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) ;
  5. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan ;
  6. Membuat Laporan untuk survey dan Posbakum ;
  7. Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan-laporan dan pengarsipan perkara ;
  8. Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana ;
  9. Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata ;
  10. Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
  11. Membuat Laporan Bulanan Pelayanan Informasi ;
  12. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan
  13. Membuat surat keterangan penelitian ;
  14. Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum ;
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan hukum ;
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera ;