TENTANG PPID

PPID PENGADILAN NEGERI DEPOK

Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwasannya informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Depok mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Negeri Depok melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Depok dengan alamat kantor di Jl. Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Whatsapp: 081234514868; Email : info.pn.depok@gmail.com; dan website: www.pn-depok.go.id