Pengadilan Negeri Depok adalah pecahan dari Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Juli 2005 Nomor: 20 Tahun 2005 Tentang pembentukan Pengadilan Negeri Depok.

Pengadilan Negeri Depok dengan Luas tanah berdasarkan Keputusan Walikota Depok tanggal 30 Desember 2003 Nomor:591/227/keputusan/Tapem/Huk/2003 Penetapan lokasi Pembangunan Perkantoran Kota Depok. Untuk luas Pengadilan Negeri Depok 5,007 M2 yang diatasnya terletak bangunan Pengadilan Negeri Depok dengan rincian sebagai berikut:
A. Luas bagunan menetapkan terdiri dari:

Bangunan Bawah : 464,50 m2
Bangunan Teras : 15,00 m2
B Bangunan Lain-lain

Atas : 172,50 m2
Balkon : 22,50 m2
Rabat : 186,00 m2
Tempat Parkir : 1200,00 m2
Pagar Besi : 180,00 m2
Pagar Tembok : 97,00 m2
Septitank : 9,00 m3
Sumur : 1,00 m2
(Berdasarkan Surat izin tanggal 25 Januari 2006 nomor.641/24/IMB/DTB/2006/ Tentang izin mendirikan bangunan)

Pengadilan Negeri Depok di resmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. Dr. H. Bagir Manan,SH., MCL pada tanggal 6 Februari 2006 Pada saat itu juga dilaksanakan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bapak Zainuddin ,SH., MHum beserta Wakilnya Bapak H. Suwidya,SH.,LLM dan Panitera Sekretarisnya adalah Bapak H. Yunda Hasbi, SH., dan Pejabat-pejabat struktural dan fungsional lainnya.