Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa
Pemohon datang ke PTSP dan menghadap ke Kepaniteraan Hukum dengan melampirkan :
1. Surat kuasa asli berikut foto copy yang akan di legalisir (max 4 rangkap)
2. Foto copy KTA (Kartu Tanda Advokat)
3. Foto copy BAS (Berita Acara Sumpah)
4. Surat tugas dan Id Card bagi Perusahaan
Prosedur/Alur :
1. Panitera muda hukum menerima dan memeriksa surat kuasa dan lampirannya ;
2. Staff Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku register pendaftaran surat kuasa ;
3. Staff Kepaniteraan Hukum setelah surat kuasa selesai deregister dan diberi nomor, kemudian diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk membubuhkan paraf dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok.
4. Pemohon membayar biaya Leges / PNBP kepada Bendahara Penerima Bagian Hukum ;