Syarat-Syarat :

  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  4. Foto copy Akte Kelahiran yang salah
  5. Foto copy Ijazah SD s/d Pendidikan Terakhir
  6. Foto copy Buku Nikah Orang Tua

Catatan :

  1. Bukti Asli dibawa Semua
  2. Semua Syarat ditempel Materai 10.000 dan di Cap di Kantor Pos
  3. Surat permohonan di Tempel Materai 10.000, ditandatangani Pemohon, di FotoCopy 3 Rangkap, Hasil Ketikan Surat Permohonan di Simpan di CD/Flashdisk

contoh surat permohonan dapat dilihat disini

 

(Bagi masyarakat Kota Depok yang hendak mengurus perbaikan kesalahan pada akta kelahiran dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Depok untuk mendapatkan penetapan dengan membawa syarat- syarat sebagaimana tersebut diatas)