TUPOKSI PANITERA

TUGAS POKOK & FUNGSI PANITERAPelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknisPelaksanaan pengelolaan administrasi pe...

TUGAS POKOK & FUNGSI PANITERA

Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis

Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus

Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara

Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan

Pelaksanaan mediasi

Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri