TUPOKSI PANITERA
TUGAS POKOK & FUNGSI PANITERAPelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknisPelaksanaan pengelolaan administrasi pe...
TUGAS POKOK & FUNGSI PANITERA |
|---|
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis |
Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus |
Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara |
Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan |
Pelaksanaan mediasi |
Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri |