TUPOKSI HAKIM
TUGAS POKOK & FUNGSI HAKIMMelaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnyaMemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yan...
TUGAS POKOK & FUNGSI HAKIM |
|---|
Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya |
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya |
Melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya |