Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan
Tata cara pendaftaran perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri: tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, serta teknis administrasi dan biaya perkara.
TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
A. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi: a. Surat Permohonan/Gugatan; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat.
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat/Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
B. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat: Surat Permohonan Banding; Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); Memori Banding.
- Pemohon/Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage); Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
C. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Setempat di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat: Surat Permohonan Kasasi; Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); Memori Kasasi.
- Pemohon/Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage); Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
D. TEKNIS ADMINISTRASI
1. Penerimaan Perkara
a. Pendaftaran
- Petugas pada meja pertama/loket pertama bertanggung jawab untuk penerimaan berkas perkara: permohonan, gugatan, permohonan eksekusi, permohonan somasi, juga perkara-perkara khusus seperti arbitrase, KPPU, HaKI, Perlindungan konsumen, Kepailitan dan Hubungan Industrial, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional, dan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional. Pedoman administrasi untuk perkara-perkara khusus diatur pada bagian khusus yang ditempatkan di belakang bagian ini.
- Dokumen yang perlu disertakan dalam pendaftaran perkara sekurang-kurangnya adalah: a) Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (untuk permohonan, permohonan eksekusi, maupun permohonan somasi) atau surat gugatan (untuk gugatan); b) Surat kuasa khusus dari pemohon/Penggugat kepada kuasa hukumnya (bila pemohon menguasakan kepada kuasa hukum); c) Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan; d) Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).
- Salinan dokumen-dokumen/surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan Perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan salinan/dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
- Surat permohonan/gugatan serta dokumen-dokumen terkait diserahkan (oleh pemohon/penggugat/atau kuasanya) kepada petugas penerima berkas sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) salinan berkas untuk Majelis Hakim dan arsip.
- Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perdata untuk menyatakan berkas telah lengkap/tidak lengkap.
- Panitera Muda Perdata mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya pemohon/penggugat atau kuasanya dapat melengkapi surat-surat sesuai dengan kekurangannya.
- Dokumen (surat-surat) yang berupa fotokopi harus diberi materai dan dicocokkan dengan aslinya oleh Hakim di persidangan.
- Panjar biaya perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM dengan ketentuan: a) Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar; b) Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara bagi pengadilan tingkat pertama agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
- Biaya panjar perkara wajib ditambah dalam hal panjar biaya perkara sudah tidak mencukupi.
- Penambahan biaya perkara harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan; apabila hal ini tidak dilaksanakan maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara (pembatalan pendaftaran) dan dibuat Penetapan Pencoretan perkara yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim yang tembusannya diberikan kepada para pihak.
- Pada berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap tiga: a) Lembar pertama untuk pemohon; b) Lembar kedua untuk kasir; c) Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
- Berkas perkara yang telah dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada pemohon/penggugat atau kuasanya agar membayar jumlah uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
- Petugas Pemegang Kas menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM.
- Nomor halaman buku jurnal adalah nomor unit perkara yang akan menjadi nomor perkara, yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan/permohonan.
- Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.
- Petugas pada meja kedua kemudian mendaftarkan perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/surat permohonan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran: a) Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru; b) Perlawanan pihak III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru; c) Gugatan intervensi didaftar dengan mengikuti nomor perkara pokoknya.
- Pengisian kolom-kolom buku register harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
b. Pendaftaran Perkara Banding
- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
- Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan: a) Biaya pencatatan pernyataan banding; b) Biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi; c) Ongkos pengiriman berkas; d) Biaya Pemberitahuan (BP): akta banding, memori banding, kontra memori banding, memeriksa berkas bagi pembanding, memeriksa berkas bagi terbanding, putusan bagi pembanding, putusan bagi terbanding.
- SKUM dibuat dalam rangkap tiga: a) Lembar pertama untuk pemohon; b) Lembar kedua untuk kasir; c) Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
- Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
- Apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
- Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
- Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
- Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
- Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
c. Pendaftaran Perkara Kasasi
- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
- Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45A UU No. 5/2004).
- Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, diperuntukkan: biaya pencatatan pernyataan Kasasi; biaya Kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung; biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung; biaya Pemberitahuan (BP) untuk berbagai tahapan Kasasi.
- SKUM dibuat dalam rangkap tiga: lembar pertama untuk pemohon; lembar kedua untuk kasir; lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
- Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
- Permohonan Kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
- Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi.
- Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender salinan memori Kasasi disampaikan kepada pihak lawan.
- Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran, Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor 31.46.0370.0, dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
- Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi (harus diketahui oleh prinsipal apabila diajukan oleh kuasanya).
- Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
d. Pendaftaran Peninjauan Kembali
- Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal: a) putusan didasarkan pada kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana; b) ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan setelah perkara diputus; c) dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, atau ada putusan yang bertentangan antara pihak yang sama atas dasar yang sama; d) terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM, terdiri dari: biaya perkara PK yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung; biaya pengiriman uang; biaya pengiriman berkas; biaya Pemberitahuan (BP).
- SKUM dibuat dalam rangkap tiga: lembar pertama untuk pemohon; lembar kedua untuk kasir; lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
- Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
- Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
- Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan pengadilan negeri harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas peninjauan kembali berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh prinsipal apabila diajukan oleh kuasanya).
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
e. Administrasi Biaya Perkara
- Biaya perkara terdiri dari: a) Biaya proses perkara; b) Hak-hak kepaniteraan.
- Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi, harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.
- Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK, dan lain-lain yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung, adalah pendapatan negara.
- Pemegang Kas (Panitera) melaksanakan tugas-tugas administrasi biaya perkara.
- Biaya pencatatan permohonan banding, kasasi, dan PK dikeluarkan setelah diterimanya panjar biaya perkara.
- Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
- Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
- Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan kepada kas negara, dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima.
- Biaya-biaya perkara dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis kegiatan.
- Pemegang Kas (Panitera) mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan dalam buku kas bantu rangkap dua: lembar pertama disimpan di kasir, lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan.
- Panitera atau staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
- Buku Keuangan Perkara terdiri dari: Jurnal Perkara Gugatan (KI-A1/G); Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1/P); Jurnal Permohonan Banding (KI-A2); Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3); Jurnal Permohonan PK (KI-A4); Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-A5); Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6); Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A7); Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8); Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan (KI-A9).
- Buku Jurnal Keuangan Perkara digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara.
- Buku Jurnal diberi nomor halaman; halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, halaman lainnya diparaf.
- Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dan tanda tangan/paraf Ketua Pengadilan Negeri diterangkan dengan jelas dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Buku Induk Keuangan Perkara digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecuali permohonan eksekusi), dicatat menurut urutan tanggal, dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.
- Penerimaan dan pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jurnal eksekusi, menurut urutan tanggal, dimasukkan ke dalam buku induk keuangan eksekusi.
- Banyaknya halaman setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan dengan jelas; halaman pertama dan terakhir dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, halaman lainnya cukup diparaf.
- Penutupan buku induk keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
- Pada setiap penutupan buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas, keadaan uang dalam brankas maupun di Bank, serta uraian terperinci.
- Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.
- Ketua Pengadilan Negeri sebelum menandatangani buku induk keuangan harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan keadaan nyata, baik dalam brankas maupun tersimpan di Bank, disertai bukti penyimpanan uang di Bank.
- Ketua Pengadilan Negeri setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk keuangan dan meneliti kebenaran setiap penerimaan/pengeluaran uang perkara sesuai buku jurnal terkait.
- Penutupan buku induk keuangan perkara atas perintah Ketua Pengadilan Negeri hendaknya dilakukan minimal 3 bulan sekali secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
- Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak-hak kepaniteraan, kolom keterangan diisi tanggal, jumlah uang disetor, tanda tangan, dan nama Bendaharawan Penerima.
- Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.