Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Prosedur pengajuan keberatan atas permintaan informasi di Pengadilan Negeri Depok berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.