KATEGORI INFORMASI

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Negeri Depok

A. l. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Negeri Depok
1. Profil Pengadilan, meliputi:
a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
b. Struktur organisasi Pengadilan;
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
d. Daftar Nama pejabat, hakim dan Pegawai di Pengadilan;
e. Profil Role Model dan Agen Perubahan;
f. Media Sosial Pengadilan Negeri Depok;

2. Tentang Kepaniteraan, meliputi :
a. Fungsi dan Tugas Kepaniteraan Pidana
b. Fungsi dan Tugas Kepaniteraan Perdata
c. Fungsi dan Tugas Kepaniteraan Hukum

3. Tentang Kesekretariatan, meliputi :
a. Fungsi dan Tugas sub Bagian Umum dan Keuangan
b. Fungsi dan Tugas sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
c. Fungsi dan Tugas Kepaniteraan Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

4. Sistem Pengelolaan Pengadilan meliputi:
a. E-Learning yang terhubung langsung dengan e-learning Balitbangkumdil
b. Ringkasan Informasi tentang Rencana Strategis
c. Ringkasan Informasi tentang Rencana Kerja dan Anggaran
d. Ringkasan Informasi tentang Pengawasan dan Kode etik Hakim

5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meliputi :
a. Jenis Layanan yang ada di bagian Kepaniteraan Pidana, Perdata,
Hukum,Umum, E-Court
b. Standar Pelayanan Pegadilan Negeri Depok
c. Maklumat Pelayanan pengadilan Negeri Depok
d. Kompensasi Pelayanan yang berisi surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Depok apabila terjadi keterlambatan dalam pelayanan

6. Layanan Disabilitas meliputi :
a. Prosedur Pelayanan bagi penyandang disabilitas
b. Saranan dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
c. Formulir Penilaian personal

7. Tata tertib pengadilan yang berisi informasi mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan serta tata tertib dalam persidangan.

8. Informasi Perkara meliputi :
a. Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Depok.
b. Agenda sidang.
c. Statistik Perkara, jumlah dan jenis perkara
d. Layanan Pengadilan seperti : SIPP,Direktori Putusan.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat:
1. Standar Pelayanan Badilum yang berisi peraturan Permenpan No.15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Jam kerja Pengadilan yang berisi informasi jam pelayanan petugas PTSP
3. Jadwal Sidang Pengadilan yang berisi informasi jadwal persidangan.
4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi, Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi serta Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

5. Laporan yang meliputi :
a. Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
b. Ringkasan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP)
c. Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
d. Laporan Tahunan
e. Laporan Survei Harian
f. Laporan Keuangan meliputi laporan Anggaran DIPA, Realisasi Anggaran DIPA dan PNBP
g. Laporan Pelayanan Informasi Publik berisi prosedur Peminjaman berkas internal dan eksternal
h. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Negeri Depok yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
i. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
j. Laporan SKM dan SPAK

6. Informasi Pengumuman meliputi :
a. Lelang Barang dan Jasa
b. Penerimaan Pegawai
c. Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya serta pengumuman lainnya.
7. Pengaduan Layanan Publik meliputi:
a. Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
b. Prosedur Pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai
c. E-brosur berisi barcode jenis-jenis layanan informasi dari bagian kepaniteran pidana dan perdata, anti gratifikasi, surat keterangan elektronik (eraterang),Layanan Pendaftaran Online (e-court).
d. Maklumat Pelayanan
e. Indeks Persepsi Anti Korupsi yang berisi informasi jumlah responden survey persepsi anti korupsi di Pengadilan Negeri Depok
f. Indeks Kepuasan Masyarakat yang berisi informasi jumlah responden survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan Negeri Depok.

A.3. Informasi Layanan Hukum meliputi:
a. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-Cuma (prodeo), serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
c. Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Depok.
d. Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
e. informasi tentang Ziiting Plats

A.4 Informasi tentang Reformasi Birokrasi meliputi:
a. Zona Integritas yang berisi informasi dari masing2 Area ZI dan Inovasi pada Pengadilan Negeri Depok

b. Akreditasi Penjaminan Mutu yang berisikan Surat Keputusan APM, Manual Mutu, Sertifikat Akreditasi dan SK Penetapan Nilai Akreditasi dari Ditjen Badilum.

B. Informasi yang Dikecualikan:
1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;

1. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
a. Informasi dalam proses musyawarah hakim;
b. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
c. SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
d. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
e. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;dan
g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.