Persyaratan Permohonan Salinan Putusan
• Foto copy KTP (apabila principal)
• Surat kuasa, Kartu tanda advokat, berita acara sumpah (apabila sebagai kuasa hukum)
• Surat kuasa dan Id card (apabila dari perusahaan)
Prosedur/Alur
1. Panitera muda hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
2. Staff kepaniteraan hukum mencatat dalam buku register surat masuk
3. Staff kepaniteraan hukum mencari berkas yang dimohonkan
4. Apabila berkas ditemukan, staff hukum menyiapkan Salinan
5. Salinan putusan dibubuhi paraf oleh Panitera Muda Hukum dan ditandatangani oleh Panitera ;
6. Pemohon membayar biaya Leges / PNBP kepada Bendahara Penerima Bagian Hukum ;