MEDIASI BERHASIL

 

Kemenangan yang nyata dan abadi adalah kemenangan perdamaian, dan bukan berperkara.

Mediator Pengadilan Negeri Depok, Bapak H. Amiruddin Mahmud, S.H.,MH dengan Panitera Pengganti Ibu Ermin Jamilah, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan. Mediasi berhasil dengan Nomor Perkara: 205/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

 

(PN.Dpk/Humas)

#pndepok #pndepokhebat #ptbandung #humasmahkamahagung

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *