Pada tanggal 14 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Depok telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa perkara Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Dpk Jo. Nomor: 260/Pdt/2016/PT.Bdg Jo. Nomor: 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor: 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor: 225/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk Jo. Nomor: 537/PDT/2019/PT.Bdg Jo. Nomor: 520K/Pdt/2021 tanggal 20 September 2021, dalam perkara antara LOUISE MARIE VIRGO NELWAN / Penggugat melawan ETTY SAMUEL / Tergugat. Eksekusi dilaksanakan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 8/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Dpk yang dipimpin oleh Bapak Panitera Eko Suharjono, SH, MH dibantu oleh TNI, POLRI dan SATPOL PP. Eksekusi pengosongan selesai dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB, berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Selanjutnya Jurusita menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Kuasa Pemohon Eksekusi.
No comment