Jum’at 28 Agustus 2020 Kantor Pengadilan Negeri Depok Kelas IB bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan kantor untuk meminimalisir dan sterilisasi penyebaran Virus Corona (COVID- 19).
Ketua Pengadilan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Depok untuk tetap mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah demi peningkatan kewaspadaan dan dan kesiap-siagaan Pengadilan Negeri Depok.
(PN.Dpk/Humas)
No comment