Pengadilan Negeri Depok dibantu TNI, POLRI dan SATPOL PP melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada tanah berikut bangunan di Jl. Margonda Raya, Kp. Manggah No. 29, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Bapak Eko Suharjono, SH, MH (Panitera PN Depok) membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok No. 23/Pen.Pdt/Eks.Peng/2021/PN. Dpk jo. Grosse Akte Risalah Lelang Nomor. 854/32/2021Nomor: 520K/Pdt/2021 tanggal 15 November 2021 tentang perintah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
Eksekusi pengosongan berjalan dengan lancar dan sukses.
(PN.Dpk/Humas)
No comment