Kemenangan yang nyata dan abadi adalah kemenangan perdamaian, dan bukan berperkara.
Mediator Pengadilan Negeri Depok, Bapak H. Amiruddin Mahmud, S.H.,MH dengan Panitera Pengganti Ibu Ermin Jamilah, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan. Mediasi berhasil dengan Nomor Perkara: 205/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
(PN.Dpk/Humas)
#pndepok #pndepokhebat #ptbandung #humasmahkamahagung
No comment