Mediasi berhasil

Mediator PN Depok, Ibu Nur Ervianti Meliala, S.H., dengan Panitera Pengganti Ibu Ni Luh Tuti Ariani, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan Pembagian Harta Bersama (Harta Gono Gini) dengan No Perkara 230/Pdt.G/2021/PN.Dpk

(PN.Dpk/Humas)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *