Mediator PN Depok, Ibu Nur Ervianti Meliala, S.H., dengan Panitera Pengganti Ibu Ni Luh Tuti Ariani, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan Pembagian Harta Bersama (Harta Gono Gini) dengan No Perkara 230/Pdt.G/2021/PN.Dpk
(PN.Dpk/Humas)
No comment