Penyemprotan Desinfektan

Hari ini telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Pengadilan Negeri Depok.
“Pengadilan Negeri Depok berkomitmen mendukung pencegahan dan penyebaran virus corona, khususnya di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Depok.”  Pengadilan Negeri Depok telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap pencegahan penyebaran Virus Corona, yaitu antara lain pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai titik ruangan, serta penerapan kebijakan kerja dari rumah (work from home).

(PN.Dpk/Humas)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *