Penyemprotan Desinfektan Pada Pengadilan Negeri Depok

Jum’at 28 Agustus 2020 Kantor Pengadilan Negeri Depok Kelas IB bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan kantor untuk meminimalisir dan sterilisasi penyebaran Virus Corona (COVID- 19).

Ketua Pengadilan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Depok untuk tetap mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah demi peningkatan kewaspadaan dan dan kesiap-siagaan Pengadilan Negeri Depok.

(PN.Dpk/Humas)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *