Senin 24 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan Swab PCR Covid 19 terhadap seluruh aparatur Pengadilan Negeri Depok. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19 di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Sebanyak 86 orang Aparatur Pengadilan Negeri Depok dilakukan pengambilan sampel swab tanpa terkecuali yaitu untuk memastikan ada tidaknya aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terjangkit Covid 19 dan agar langsung dapat mengambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid 19.
Pemeriksaan swab tersebut adalah kerja sama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dengan Balai Besar Tehnik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit Jakarta. Selanjutnya hasil swab akan diketahui tiga hari setelah pemeriksaan.
(PN.Dpk/Humas)
No comment