Persyaratan Mengajukan Surat Keterangan
Mengajukan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan syarat-syarat sbg berikut :
a. Badan hukum
• Foto copy KTP Direksi
• Foto copy TDP/SIUP
• Foto copy Domisili
b. Perorangan
1. Pemohon membuka website
http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
2. Pemohon mengisi data di website tersebut
3. Pemohon mencetak permohonan yang telah di isi pemohon datang ke ruang PTSP Pengadilan Negeri Depok bagian Hukum dengan membawa persyaratan sbg berikut :
• Foto copy KTP
• Foto copy KK
• Foto copy SKCK
• Pas photo 4×6 (2 lembar/merah)
• Surat pernyataan diatas materai yang pada intinya tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
• Foto copy Ijazah terakhir
Prosedur/Alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
2. Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / meneliti apakah pemohon tersangkut / tidak dalam perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Depok ;
3. Staff Kepaniteraan Hukum menyiapkan surat keterangan, sesuai hasil pengecekan / penelitian yang ada didalam SIPP ;
4. Surat keterangan dibubuhi paraf oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Pidana, dan ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua/Panitera Pengadilan Negeri Depok;
5. Pemohon membayar biaya Leges / PNBP kepada Bendahara Penerima Bagian Hukum ;

Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Atau Klik pada gambar berikut ini :