Persyaratan pendaftaran surat kuasa bagi pengacara/advokat :

1. Surat kuasa asli dan Fotocopy yang didaftarkan (max 4 rangkap);

2. Berita acara sumpah sebagai pengacara;

3. Kartu identitas (ID Card) Pengacara/advokat yang masih berlaku, jika sudah habis masa berlakunya harus di tunjukn surat perpanjangan kartu identitasnya (ID Card);

 

Persyaratan pendaftaran surat kuasa bagi lembaga pemerintah, badan hukum atau Perusahaan (BANK) :

1. Surat kuasa asli dan fotocopy yang didaftarkan ( max 3 rangkap );

2. Surat tugas bagi  penerima kuasa;

3. Kartu identitas (ID Card) selaku penerima kuasa / KTP;