Persyaratan pendaftaran surat kuasa bagi pengacara/advokat :
1. Surat kuasa asli dan Fotocopy yang didaftarkan (max 4 rangkap);
2. Berita acara sumpah sebagai pengacara;
3. Kartu identitas (ID Card) Pengacara/advokat yang masih berlaku, jika sudah habis masa berlakunya harus di tunjukn surat perpanjangan kartu identitasnya (ID Card);
Persyaratan pendaftaran surat kuasa bagi lembaga pemerintah, badan hukum atau Perusahaan (BANK) :
1. Surat kuasa asli dan fotocopy yang didaftarkan ( max 3 rangkap );
2. Surat tugas bagi penerima kuasa;
3. Kartu identitas (ID Card) selaku penerima kuasa / KTP;