Rabu, 20 Januari 2021, Acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Depok dengan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBHK) PELITA JUSTITIA, diadakan di Ruang Sidang Utama. Perjanjian kerjasama yang ditandatangani ini terkait penyediaan layanan hukum pada posbakum dan penyediaan bantuan hukum letigasi bagi masyarakat yang tidak mampu beracara di Pengadilan Negeri Depok.
Acara penandatanganan surat perjanjian kerjasama tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB, diawali dengan pembacaan sertifikat perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Depok dengan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBHK) PELITA JUSTITIA. Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh anggota Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBHK) PELITA JUSTITIA untuk dapat juga mengikuti seluruh aturan yang ada pada Pengadilan Negeri Depok guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
No comment