SELAMAT DATANG DI SITUS PENGADILAN NEGERI DEPOK

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Top 5


Komentar Terbaru


Peta Lokasi


Klik untuk melihat lebih detail

Links


Biaya Perkara

    Cetak
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
NOMOR: W11-U21/UM.08.01/1888   TANGGAL 31 OKTOBER 2008
TENTANG
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
Nomor : W11.U21.HT.04.10-735 tanggal 02 JULI 2007
TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DEPOK
 

1. PERMOHONAN : Rp. 141.000,- ( Ring I )
    PERMOHONAN : Rp. 191.000,- ( Ring II )

Perincian
 
   
Biaya Tetap
 
   
Pendaftaran
 
 Rp 30.000
 
Redaksi
 
 Rp  5.000
Meterai
 
 Rp 6.000
 
Jumlah
 
 Rp  41.000

      
Biaya Tidak Tetap
Panggilan Pemohon :  2 x Rp. 50.000,- = Rp. 100.000,- ( Ring I )
Panggilan Pemohon :  2 x Rp. 75.000,- = Rp. 150.000,- ( Ring II )
Ket. :
Setiap penambahan pihak ditambah Rp. 50.000,- ( Ring I ) dan Rp. 75.000,- ( Ring II )
Pemohon yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok ditambah Rp. 10.000,-

2. GUGATAN : Rp. 291.000,- ( Ring I )
    GUGATAN : Rp. 416.000,- ( Ring II )

Perincian
 
   
Biaya Tetap
 
   
Pendaftaran
 
 Rp 30.000
 
Redaksi
 
 Rp  5.000
Meterai
 
 Rp 6.000
 
Jumlah
 
 Rp  41.000

Biaya Tidak Tetap ( Ring I )
Panggilan Penggugat 2 X Rp. 50.000,-   =      Rp. 100.000,-
Panggilan Tergugat 3 X Rp. 50.000,-  =  Rp. 150.000,-
 Jumlah  =  Rp. 250.000,-

Biaya Panggilan Penggugat dan Tergugat untuk Mediasi 2 x 2 x Rp.50.000,- = Rp. 200.000,-
Biaya Tidak Tetap ( Ring II )
Panggilan Penggugat 2 X Rp. 50.000,-   =      Rp. 150.000,-
Panggilan Tergugat 3 X Rp. 50.000,-  =  Rp. 225.000,-
 Jumlah  =  Rp. 375.000,-
Biaya Panggilan Penggugat dan Tergugat untuk Mediasi 2 x 2 x Rp.75.000,- = Rp. 300.000,-
Ket. :
Setiap penambahan 1 (satu) pihak ditambah Rp. 100.000,- untuk Penggugat dan Rp. 150.000,- untuk Tergugat ; ( Ring I )
Setiap penambahan 1 (satu) pihak ditambah Rp. 150.000,- untuk Penggugat dan Rp. 225.000,- untuk Tergugat ; ( Ring II )
Penggugat/Tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok ditambah Rp. 10.000,-
Pemeriksaan Setempat 1 (satu) lokasi Rp. 500.000,-
Biaya panggilan/pemberitahuan melalui Koran 1 x  Rp. 600.000,- untuk Koran lokal, dan Rp. 1.500.000,- untuk Koran Jabotabek ;

3.  BANDING. Rp. 715.000,- ( Ring I )
     BANDING. Rp. 890.000,- ( Ring II )
Perincian     
Biaya Tetap    
Pencatatan Rp. 5000,-
Biaya Banding Rp. 260.000,- 
Biaya Kirim Uang dan Berkas  Rp.  100.000,-
Jumlah Rp.   365.000,-

Biaya Tidak Tetap ( Ring I )
Pemberitahuan Banding Rp. 50.000,-
Penyerahan Memori Banding Rp. 50.000,-
Penyerahan Kontra Memori Banding    Rp. 50.000,-
Inzage Para Pihak Rp. 100.000,-
Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/Tergugat   Rp.  100.000,-
Jumlah Rp.   350.000,-

Biaya Tidak Tetap ( Ring II )
Pemberitahuan Banding    75.000,-
Penyerahan Memori Banding   75.000,-
Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 75.000,-
Inzage Para Pihak Rp. 150.000,- 
Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/Tergugat   Rp.  150.000,-
Jumlah Rp.   525.000,-

Ket. :
Setiap penambahan 1 (satu) pihak ditambah Rp. 350.000,- ( Ring I ) dan Rp. 525.000,- ( Ring II )
Penggugat/Tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok ditambah Rp. 10.000,-

4. KASASI. Rp.   855.000,- (Ring I)
    KASASI  Rp.   980.000,- (Ring II)

Perincian     
Biaya Tetap    
Pencatatan Rp. 5000,-
Biaya Banding Rp. 500.000,- 
Biaya Kirim Uang dan Berkas  Rp.  100.000,-
Jumlah Rp.   605.000,-

Biaya Tidak Tetap (Ring I)    
Pemberitahuan Kasasi Rp. 50.000,-
Penyerahan Memeri Kasasi Rp. 50.000,-
Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 50.000,-
Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon/Termohon   Rp.  100.000,-
Jumlah Rp.   250.000,-

Biaya Tidak Tetap (Ring II)    
Pemberitahuan Kasasi Rp. 75.000,-
Penyerahan Memeri Kasasi Rp. 75.000,-
Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 75.000,-
Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon/Termohon   Rp.  150.000,-
Jumlah Rp.   375.000,-
Ket. :
Setiap penambahan 1 (satu) pihak ditambah Rp. 250.000,- (Ring I) dan Rp. 375.000,- ( Ring II )
Pemohon/Termohon yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok ditambah Rp. 10.000,-                              
5. PENINJAUAN KEMBALI. Rp. 2.855.000,- ( Ring I )
    PENINJAUAN KEMBALI  Rp. 2.980..000,- ( Ring II )

  Perincian     
  Biaya Tetap    
  Pencatatan Rp. 5000,-
  Biaya Peninjauan Kembali Rp. 2.500.000,-
  Biaya Kirim Uang dan Berkas       Rp.  100.000,-
  Jumlah Rp.   2.605.000,-

Biaya Tidak Tetap (Ring I)    
Pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK)      Rp. 50.000,-
Penyerahan Memeri (PK) Rp. 50.000,-
Penyerahan Jawaban atas Memori (PK) Rp. 50.000,-
Pemberitahuan Putusan   Rp.  100.000,-
Jumlah Rp.   250.000,-

Biaya Tidak Tetap (Ring II)    
Pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK)      Rp. 75.000,-
Penyerahan Memeri (PK) Rp. 75.000,-
Penyerahan Jawaban atas Memori (PK) Rp. 75.000,-
Pemberitahuan Putusan   Rp.  150.000,-
Jumlah Rp.   375.000,-

Ket. :
Setiap penambahan 1 (satu) pihak ditambah Rp. 250.000,- ( Ring I ) dan Rp. 375.000,- ( Ring II )
Pemohon/Termohon yang berdomisili di luar wilayah hokum Pengadilan Negeri Depok ditambah Rp. 10.000,-

6.Tempat dan tata cara pembayaran.
Pembayaran dilakukan langsung disetorkan ke rekening Bank BRI No. 0538-01-013191-50-4
Tanda bukti penyetoran diserahkan bersama dengan surat Gugatan/Permohonan;

 NO                           URAIAN
 
 TARIF BIAYA
 
                        KETERANGAN
 
I
 
Biaya Panggilan Berdasarkan Radius Wilayah                        
 
   
   1. Kecamatan Beji
 
Rp.    50.000,-
 
 No. I s/d No. 3 masuk dalam Ring I.
 
   2. Kecamatan PancoranMas Rp.    50.000,-  
   3. Kecamatan Sukmajaya
 
Rp.    50.000,-  
   4. Kecamatan Cimanggis
 
Rp.    75.000,-  Sedangkan No. 4 s/d No. 6 masuk dalam Ring II.
 
   5 Kecamatan Sawangan
 
Rp.    75.000,-  
   6. Kecamatan Limo
 
Rp.    75.000,-  
II
 
Perhitungan Biaya Perkara untuk Gugatan dan   Ongkos Panggilan ditambah biaya pengiriman sebesar Rp. 10.000,- untuk panggilan melaui Delegasi/luar wilah Pengadilan Negeri Depok.
  Permohonan
 
   
  Berdasarkan rumus
 
   
   P X 2 X ...... = .....
 
   
   T X 3 X ...... = .....    
  Ditambah Biaya Tetap, Yaitu :
 
   
   1. Biaya Pendaftaran
 
Rp.    30.000,-
 
 
   2. Redaks/Leges Rp.      5.000,-  
   3. Materai
 
Rp.      6.000,-
 
 
   4. Pemeriksaan Setempat (PS)
 
Rp.  500.000,-  
III Biaya Banding
 
   
   - Pencatatan
 
Rp.       5000,-
 
Biaya Pemberitahuan dihitung banyaknya Para Pihak diberitahu ditambah biaya pengirima surat sebesar Rp. 10.000,- untuk wilayah yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri  Depok.
   - Biaya Banding
 
Rp.  260,000,-  
   - Biaya Kirim Uang, Berkas dan Pemberkasan
 
Rp.  100.000,-  
  Biaya Pemberitahuan
 
   
   - Banding Rp.    50.000,-  
   - Memori Banding
 
Rp.    50.000,-  
   - Kontra Memori Banding
 
Rp.    50.000,-  
   - Inzage Para Pihak
 
Rp.  100.000,-  
   - Putusan untuk Para Pihak
 
Rp.  100.000,-  
IV
 
Biaya Kasasi
 
   
   - Pencatatan
 
Rp.      5.000,-
 
Biaya Pemberitahuan dihitung banyaknya Para Pihak diberitahu ditambah biaya pengirima surat sebesar Rp. 10.000,- untuk wilayah yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri  Depok.
   - Biaya Kasasi Rp.  500.000,-  
   - Pengiiman Uang, Berkas dan Pemberkasan
 
Rp.  100.000,-  
   - Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
 
Rp.    50.000,-  
   - Pemberitahuan Memori Kasasi Rp.    50.000,-  
   - Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
 
Rp.    50.000,-  
   - Pemberitahuan putusan Para Pihak
 
Rp.  100.000,-  
V
 
Biaya Peninjauan Kembali
 
   
   - Pencatatan
 
Rp.      5.000,-
 
Biaya Pemberitahuan dihitung banyaknya Para Pihak diberitahu ditambah biaya pengirima surat sebesar Rp. 10.000,- untuk wilayah yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri  Depok.
   - Biaya Peninjauan Kembali
 
Rp.2.500.000,-  
   - Pengiriman Uang,Berkas dan Pemberkasan
 
Rp.  100.000,-  
   - Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali
 
Rp.    50.000,-  
   - Pemberitahuan Jawaban Peninjauan Kembali Rp.    50.000,-  
       
 VI Biaya Siata Jaminan Rp.  100.000,-
 

Biaya Sita Jaminan (CB) Rp. 1.000.000,- untuk satu sertifika,namun dalam keadaan objektif tertentu, disesuaikan dengan keadaan wilayah objek yang disita.

Biaya Sita Jaminan (CB) lebih dari satu sertifikat, dikenakan tambahan biaya dan untuk keadaan objek tertentu juga diperhitungkan dengan keadaan dan wilayah objek.

       
VII Biaya Ekskusi
   
   - Untuk Tahap Aanmaning
 
Rp.  300.000,- Biaya minimal untuk satu teguran selebihnya diperhitungkan kemudian dengan memperhitungkan kemudian dengan memperhitungkan keadaan subjekyang bersangkutan.
 
   - Untuk Tahap Sita Eksekusi
 
Rp.1.000.000,-
 
Biaya Sita Eksekusi lebih dari satu sertifikat, dikenakan tambahan biaya dan untuk keadaan objek tertentu juga diperhitungkan dengan keadaan dan wilayah objek.
       
VIII
 
Untuk Tahap Lelang
 
Rp.5.000.000,- Biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan selain besarnya panjar yang ditentukan, diperhitungkan kemudian dengan memperhatikan keadaan situasi dan kondisi dilapangan.
 
  Untuk tahap Lelang Lanjutan
 
Rp.2.500.000,-
 
Biaya Lelang tersebut dijadwalkan sebelum 60 hari sejak lelang terdahulu/terakhir (undang-Undang N0. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tangungan).
 
IX Untuk Tahap Pengosongan Rp.5.000.000,-  Biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan selain besarnya panjar yang ditentukan diperhitungkan kemudian dengan memperhatikan keadaan situasi dan kondisi dilapangan. 
X  Biaya Consignatie  Rp.  500.000,-  Rp.500.000,- biaya minimal untuk satu penawaran selebihnya diperhitungkan kemudian dengan memperhitungkan keadaan subjek yang bersangkutan. Kecuali apabila pemberitahuan harus melaui Surat Kabar maka biaya akan ditentukan kemudian. 
XI  NOTARIS :    
   1. Untuk sertifikasi Notaris/CV/Firma/Yayasan/PD/Perjanjian Rp.       5.000,-  
   2.Legalisasi/Akata Catatan Sipil Rp.      5.000,-   
   3. Waarmeking Akata Dibawah Tangan Rp.       5.000,-  
   4. Surat Kuasa Rp.       5.000,-  
   5. Sutar Kuasa Insidentil Rp.       5.000,-  
XII Biaya Kepaniteraan :    
  a. Untuk Pencatatan pembuatan akata atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan pengadilan Rp.       5.000,-  
  b. Untuk Pencatatan     
   - Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan. Rp.          300,-  Perlembar
   - Hak redaksi Rp.       5.000,-  Perpenetapan/Putusan
   - Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan dikepaniteraan Rp.       5.000,-  Per Berkas
   -Mencarikan surat yang tersimpan diarsip yang tidak dimintakan turunan Rp.            0,-   
   - pembuatan akta dimana seorang menyatakan menerima putusan dalam perkara pelanggaran Rp.             0,-  
   - Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan. Rp.     25.000,-  Per Penetapan
   - Melakukan penjualan dimuka umum/lelang atas perintah Pengadilan. Rp.    25.000,-   Per Penetapan
   - penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan dikepaniteraan. Rp.             0,-  Per Surat
   - Legalisasi tanda tangan Rp.    10.000,-   Per Putusan
   - Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat Putusan Pengadilan. Rp.      5.000,-   Per Berita Acara/Per Putusan
   - Pencatatan sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang diharuskan menurut hukum.  Rp.      5.000,-   Per Akta
   - Pencatatan penyerahan akta tersebut diatas oleh Panitera/Jurusita. Rp.      5.000,-  Per Akta
   - Pencatatan penyerahan surat dari berkas perkara.    Per Berkas
   - akta asli yang dibuat dikepaniteraan dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan suatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh yang diharuskan menurut hukum. Rp.      5.000,-  Per Akta
  C. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan didalam akta-akta termasuk catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord.S.1916, Nomor 45. Rp.      5.000,-   Per Akta
   d. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan. Rp.      5.000,-  Per Akata
   e. biaya Pembuatan Surat Kuas Insidentil Rp.      5.000,-  Per Surat Kuasa
   f. Pengesahan Surat di bawah tangan Rp.      5.000,-  Per Surat
   g. Uang Leges Rp.      3.000,-  Per Putusan/Penetapan
      

Ditetapkan di            : DEPOK 

Pada Tanggal            :31 OKTOBER 2008

       
     

KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK 

H.SUWIDYA, SH., LLM.