- Sunday, 12 August 2018
E-court adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, mendapatkan taksiran Panjar Biaya secara Online, Pembayaran secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-court terdiri dari :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara secara Online Dipengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus meklalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Silahkan Download Buku Manual E-court
Informasi Cepat
Alur Proses Sidang Tilang

Bagaimana cara sidang tilang?
Baca Selengkapnya
Biaya Perkara

Biaya perkara perdata pada Pengadilanan Negeri Kelas 1B Depok, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Depok adalah sebagai berikut :
Baca Selengkapnya
E-court Mahkamah Agung

E-court adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, mendapatkan taksiran Panjar Biaya secara Online, Pembayaran secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan ...
Baca Selengkapnya
Layanan Bantuan Hukum

Ruang lingkup layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan :
Baca Selengkapnya
Prosedur Pengaduan

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 09 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawah nya
Disampaikan secara ...
Baca Selengkapnya