- Wednesday, 12 October 2016
Bagaimana cara sidang tilang?
Tahapan pada sidang tilang yaitu :
- Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan
- Pelanggar dapat melihat besaran denda pada website dan papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Depok pada Hari Sidang Tilang pukul 08.00
- Pelanggar membayar besaran denda di Bank atau langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Depok
- Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti
- Pelanggar menyambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Depok
Informasi Cepat
Alur Proses Sidang Tilang

Bagaimana cara sidang tilang?
Baca Selengkapnya
Biaya Perkara

Biaya perkara perdata pada Pengadilanan Negeri Kelas 1B Depok, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Depok adalah sebagai berikut :
Baca Selengkapnya
E-court Mahkamah Agung

E-court adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, mendapatkan taksiran Panjar Biaya secara Online, Pembayaran secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan ...
Baca Selengkapnya
Layanan Bantuan Hukum

Ruang lingkup layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan :
Baca Selengkapnya
Prosedur Pengaduan

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 09 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung danĀ Badan Peradilan di Bawah nya
Disampaikan secara ...
Baca Selengkapnya