- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris)
- Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak baik Dewasa atau belum
- Fotocopy Surat kematian / Akta kematian
- Fotocopy Buku tabungan / Deposito atas nama Almarhum
Catatan :
- Surat-surat berupa Fotocopy diberi materai Rp. 6.000, 00 dan dicap di kantor POS
- Surat-surat berupa Fotocopy ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)